top of page

Dosen Belum Bersertifikat Dosen

Sebagai bagian penyampaian ucapan selamat atas berita sukses beberapa dosen yang memperoleh serdos (sertifikat dosen) dalam sebuah perbincangan virtual, seorang dosen (sekaligus dokter) senior yang belum bersertifikat menyampaikan bahwa ia tetap dapat berkontribusi membawa kemajuan. Pernyataan yang terbungkus oleh rasa kecil hati dan kecewa itu menyentak dan perlu mendapat perhatian! Ya pasti dok! Sontak saya pun menyetujuinya. Staf dosen senior yang sudah menjadi pengabdi negeri kita lebih daripada 10-20 tahun dan belum memiliki sertifikasi dosen tetaplah memiliki peran untuk membawa kemajuan akademik bagi kelimuan yang digelutinya. Para dosen itu tetap memiliki ruang untuk memajukan dunia pendidikan, riset dan pengabdian masyarakat. Tidak ada peran kita sebagai dosen yang tidak memberi arti dan warna dalam bertridarma. Pasti ada ruang dan peluang serta karya dokter senior tersebut yang terus dihasilkan, baik menyelamatkan dan menolong pasien, maupun membimbing dan melakukan alih keterampilan profesional kepada peserta didik.


Pertanyaannya: lalu bagaimana sekarang? Mau terus berkarya memajukan diri dan khalayak ilmiah, atau mengambil sikap apatis dan pasrah mengikuti irama yang sama seperti yang sudah membawanya selama hampir dua dekade pada posisinya sekarang ini? Semoga tidak mutung dan menjadi buntung!


Saya merespon pertanyaan saya sendiri “lalu bagaimana sekarang?” dengan menghimbau diri sendiri bersama kolega dosen: mari kita kejar saja ketertinggalan karena telah lamaaaaa…. sekali (‘kelamaan’) kita berada dalam kantor yang terbuai dalam paradigma lama. Bukan hanya karena kita tidak memiliki kesadaran dan kurang peduli akan administrasi kepegawaian, tetapi juga sistem administrasi rumah besar tempat kita bekerja sampai ke rumah kecil di divisi atau jurusan yang kurang fasilitatif melalui manajemen modern. “Budaya kantor” belum bagus selama puluhan tahun. Pembimbingan harus diakui kurang. Mentoring dosen senior kepada junior praktis tidak memiliki performa yang terukur. Role modelling tergolong miskin.


Saya tidak katakan jelek, tetapi yang bagus belum terbangun dengan baik. Melalui pengamatan empiris penulis, semua baru mulai berjalan membaik karena ada “paksaan.” Sekedar sebagai contoh adalah ketika kita lihat bagaimana kita dipaksa untuk berubah oleh akreditasi JCI (Joint Commision International) untuk rumah sakit. Ada yang mengawali respon dengan rasa kesal bahkan marah ketika kita hanya diminta untuk menggunakan tanda pengenal (ID card) di dada selama berada di rumah sakit! Kita sebagai dokter spesialis terbiasa menepuk dada: “saya gitu loh! Saya lah orang penting!” Bahkan ada yang marah dan berlangsung lamaaaaa sekali ketika diminta untuk menyatakan kehadiran di kantor/ RS dengan presensi. Dan beragam contoh lain yang terus berjalan hingga saat ini untuk perubahan demi perubahan yang terus terjadi.


Diakui atau tidak, kultur kita memang lembam.....”alot” (sulit dan sukar untuk menyatakan secara hiperbolis kata yang bermakna setali tiga uang ini) untuk berubah. “Alot” untuk diajak memperbaiki sistem melalui keikutsertaan dan peran kita untuk berubah, walupun kita tahu (mungkin tanpa sadar kita tidak mengerti) bahwa the only change that is constant is the change itself. Iya benar, seharusnya makna yang saya pilih tentu adalah saya harus mengikuti perubahan menuju perbaikan. Dan saya mau berubah! Sekedar sebagai tambahan tentang lembam dan “alot” ini adalah frasa padanan kata tersebut: terbuai. Kita terbuai dalam kenyamanan......yang mendayu dan “meninabobokkan” ..... Dan ketika kita terbangun dari hibernasi akibat buaian itu, kita tahu kita sudah menua dan merasa tertinggal. Oh no!


Di pihak lain, sistem manajemen yang terbangun baik tidak akan memberi ruang untuk kita terbuai dan “terninabobokkan.” Sistem yang baik dan tentu saja modern, mengikuti perkembangan zaman. Dalam sistem yang modern, kultur akademik ikut terbangun. Kultur itu akan membawa setiap pemeran dan ‘pelakon’ dunia akademik akan mengedepankan obyektivitas dan otentisitas. Kultur yang terbangun baik tidak memberi ruang bagi subyektivitas untuk mendominasi komponen obyektif kinerja akademik pada dosen. Tidak bakal ada lagi jargon-jargon yang memundurkan dan menegasi gerak maju dunia akdemik kita seperti yang sering dibuat candaan atau sindiran: like and dislike atau “kalau bisa dibuat sulit, mengapa harus dibuat gampang?” atau “senang mengetahui orang lain susah.”


Tidak ada lagi ruang bagi subyektifitas tanpa dasar obyektif untuk kemajuan individu dosen yang terorganisasi dalam konser kemajuan bersama. Tidak ada lagi enerji yang dikerahkan untuk menghambat kemajuan atau bahkan mematikan karier staf akademik. Tidak ada lagi pendapat subyektif yang diberi tempat tinggi dalam memberikan pendapat dan opini adminsitratif tanpa mengetahui bukti-bukti kinerja dan otentik.


Di lain pihak, peran dosen di bidang kesehatan dan berinduk pada Kemeterian Kesehatan, khususnya di fakultas kedokteran negeri di negeri kita ini perlu mendapatkan tempat dalam ruang sistem manajemen kepegawaian untuk tidak terlalu jauh tertinggal dari para kolega dosen yang beruntung berada di dalam jalur kepegawaian universitas maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kesempatan pemenuhan hak sebegai konsekuensi pemenuhan kewajiban menjadi dosen selayaknya tidak menempatkan mereka yang tidak berkepegawaian kantor induk bidang kependidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan satuan kerja universitas) tertinggal. Sampai dekade kedua abad ke-21 ini, Clinical Professorship masih jauh panggang dari api walaupun sudah digagas selama hampir dua dekade.


Sejauh pengetahuan penulis, di kampus kedokteran negeri kita ini, seorang dokter yang berhasil mencapai posisi jabatan fungsional guru besar sebelum berusia 50 tahun masih tergolong sangat sedikit. Mereka yang hebat dan berprestasi ini menjadi buah bibir ketika menerima pengukuhan kegurubesarannya. Mereka mengundang decak kagum. Tanpa bermaksud menurunkan prestasi dan pencapaian luaran karya ilmiah yang mereka hasilkan, decak kagum dan topik bahasan tidak terlepas dari bahasan usia. “Gumun” atau decak kekaguman itu tidak perlu lagi ketika fasilitasi yang baik juga digunakan sebaik-baiknya oleh universitas dan para dosen klinis ini untuk juga mengikuti potensi jejak karier akademik mitra dosen klinis berkepegawaian kantor induk bidang kependidikan agar juga dapat mencapai jenjang guru besar sebelum berusia 50 tahun. Mangapa? Sederhana saja jawabannya yaitu untuk memberi kesempatan berkarya dan mengabdi lebih lama dalam kompetisi pengembangan ilmu dan pendidikan. Tidak perlu dipertanyakan lagi tentang peluang pengabdian masyarakat yang juga setara.


Jalan yang tersedia bagi dokter dalam jejak titian karier untuk menjadi dosen klinis yang berkepegawaian di luar kantor induk bidang kependidikan memang beragam, namun pada umumnya lebih lama karena tuntutan pelayanan kepada masyarakat lah yang menjadi bisnis utama Kementerian Kesehatan. Beruntung jenjang karier fungsional di bidang pendidikan (pelatihan profesi) ini telah tersusun baik di Kementerian Kesehatan dengan dibukanya jenjang fungsional Dokter Pendidik Klinis (dokdiknis) hingga ke jabatan fungsional puncak Dokter Pendidik Klinis Utama yang diatur di dalam PP tentang Pendidikan Kedokteran No.20 tahun 2013 yang diikuti dengan PP Pelaksanaannya No. 52 tahun 2017 dan ditandatangani oleh Presiden. Namun jenjang ini tidak pernah dapat disamakan dengan jabatan fungsional dosen yang mencapai kelengkapannya hingga jabatan guru besar.


Prestise jabatan puncak yang seharusnya membanggakan bagi para dokter pendidik klinis itu tidak mendapat tempat dalam keseharian praktik klinis sebagai pendidik (dosen). Jabatan fungsional dokdiknis ini tidak menjadi perbincangan dan tidak pernah menjadi poin perhatian dosen, walaupun untuk dapat memperoleh jabatan fungsional dosen, seorang dokter yang adalah dosen harus sudah memiliki surat pengangkatan sebagai dokdiknis. Lalu kita dapat mengerti bahwa dokdiknis ini hanya lah sebagai prasyarat selain sudah harus memiliki NIDK (nomor induk dosen khusus). NIDK ini merupakan identitas logis pembeda dari NIDN (nomor induk dosen nasional). Hadiahnya (dan bukan celakanya) adalah jalan untuk menjadi dosen harus didahului dengan proses administratif dan birokratif perolehan jenjang dokdiknis. Hadiah (dan bukan celaka) yang lain adalah domain pekerjaan dokdiknis dalam jenjang akademik ini sama persis dengan dosen yang ber-NIDN ditambah dengan pelayanan (kesehatan).


Bagian lain yang memerlukan bahasan untuk menjawab pertanyaan di atas “lalu bagaimana sekarang?” adalah perubahan paradigma keseharian kerja dokdiknis di dunia akdemik. Setiap staf dosen, tidak terkecuali dosen akademik di bidang klinis, perlu memiliki kultur untuk mengambil pola pikir dan sikap untuk melangkah menjadi profesor. Pola pikir dan sikap untuk menjadi profesor harus tertanam dalam lubuk pikir setiap dokdiknis di dunia akademis; menjadi keseharian dan terbudayakan. Tidak perlu lagi ada cibiran atau sebutan tidak elok untuk para dokdiknis dan semua dosen di negeri kita untuk menyebut diri sebagai assistant professor bagi lektor dan associate professor bagi yang sudah mencapai jenjang lektor kepala. Tanpa harus menanti kehadiran peraturan perundangan yang memberi peluang kehadiran profesor klinis, keseharian untuk menggunakan jabatan akademik tersebut dalam pergaulan internasional akan menjadikan dokdiknis di dunia akademik menyelami tanggung jawab sebagai pengembang dan pengampu keilmuan hingga terjadi internalisasi untuk menapaki jalan menjadi profesor.



Jakarta, 4 September 2020

Teddy Prasetyono

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page